Apa yang dimaksud cybercrime?
1.Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal
yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka
Cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya
prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia
nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang
sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya
juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter
virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang
meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
2. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu
tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasaAmerica
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak
dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga
tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya
situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card
credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
3. Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi
menjadi :
a. Cybercrime yang menyerang
individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
No comments:
Post a Comment